RALAT PENGUMUMAN |
|
|
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA |
|
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK |
|
|
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa PT Anabatic Technologies Tbk (“Perseroan”) bermaksud melakukan ralat sebagai berikut semula Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) menjadi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“RUPST-LB”) yang sesuai dengan rencana akan diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2016.
|
|
|
Jakarta, 29 April 2016 |
|
Direksi |
REVISI PENGUMUMAN |
|
|
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN |
|
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK |
|
|
|
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa PT Anabatic Technologies Tbk (“Perseroan”) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta pada Selasa, 31 Mei 2016. |
|
|
|
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka dengan ini disampaikan bahwa: |
|
|
|
1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada Senin, 9 Mei 2016. |
|
|
|
2. Yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapata dalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemegang Saham dalam rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada Rabu, 4 Mei 2016 pukul 16.00 WIB. |
|
|
|
3. Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan OJK tersebut di atas. Usulan tersebut diterima Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan untuk Rapat, yaitu pada Senin, 2 Mei 2016 pukul 16.00 WIB. |
|
|
|
Jakarta, 23 April 2016 |
|
Direksi |
PENGUMUMAN |
ANNOUNCEMENT OF |
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM |
ANNUAL GENERAL MEETING OF |
TAHUNAN |
SHAREHOLDERS OF |
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK |
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK |
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa PT Anabatic Technologies Tbk (“Perseroan”) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta pada Selasa, 31 Mei 2016. |
Hereby we informed you that PT Anabatic Technologies Tbk (“the Company”) will convene The Annual General Meeting of Shareholders (“The Meeting”) in Jakarta on Tuesday, May 31st 2-16. |
|
|
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka dengan ini disampaikan bahwa: |
In compliance with the Article of Association of the Company and OJK Rule No. 32/POJK.04/2014 on Planning and Conducting of General Meeting of Shareholders, the Company hereby informs as follows: |
|
|
1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan pada Selasa, 10 Mei 2016. |
1. The Invitation to the Meeting shall be announced in at least 1 (one) Indonesian language daily newspaper distributed nationwide, Indonesia Stock Exchage website, and the Company website on Tuesday, May 10th 2016. |
|
|
2. Yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemegang Saham dalam rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada Senin, 9 Mei 2016 pukul 16.00 WIB. |
2. The shareholders entitled to attend and vote in the Meeting are those whose name are recorded in the Register of Shareholders of the Company and/or those whose name are recorded in the list of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Indonesian Central Securities Depository) as of Monday, May 9th 2016. |
|
|
3. Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 Ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan OJK tersebut di atas. Usulan tersebut diterima Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan untuk Rapat, yaitu pada Selasa, 3 Mei 2016 pukul 16.00 WIB. |
3. The Shareholders may propose additional agenda for the Meeting and therefor shall comply with the terms and conditions as stipulated in article 10 paragraph 8 of the Article of Association of the Company and Article 12 paragraph (1), (2), (3), and (4) of the OJK Rule as mentioned above. The proposal and its reasoning shall be received by the Board of Directors of the Company in writing at least 7 (seven) calendar days before the announcement of Invitation of the meeting, i.e. Tuesday, May 3rd 2016. |
|
|
Jakarta, 22 April 2016 |
Jakarta, April 22th 2016 |
Direksi |
The Board of Directors |